Komitmen Sekolah Aman Bencana dalam Pelaksanaan Sendai Framework

U.N. Secretary General Ban Ki-moon addresses the opening session of the U.N. World Conference on Disaster Risk Reduction in Sendai | JAPANTIMES


“Mewujudkan Komitmen Sekolah Aman Bencana dalam PelaksanaanSendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030”

Jakarta - Baru-baru ini Berdasarkan Konferensi Nasional Sekolah Aman 2015 mengusung tema “Mewujudkan Komitmen Sekolah Aman Bencana dalam Pelaksanaan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction”, di Jakarta p yang diikuti oleh Kemdikbud, BNPB, Kemenag, KemPPA, Kemdagri, KemPUPR, DPRD, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten, Ormas Keagamaan, Konsorsium Pendidikan Bencana, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, Perusahaan, Media Massa, PerguruanTinggi, dan Kwartir Nasional Pramuka bersama ini mendeklarasikan:

Memastikan seluruh pengampu kebijakan, penyelenggara lembaga pendidikan, guru, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik memahamipengurangan risiko bencana;
2. Memperkuat manajemen risiko bencana pada lembaga pendidikan

Mendorong peningkatan investasi dalam Pengurangan Risiko Bencana untuk Ketangguhan pada Lembaga Pendidikan.
/madrasah/lembaga pendidikan untuk respon yang efektif, dan mengelola proses pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dengan prinsip “membangun kembali dengan lebih baik”.

Mendorong peran serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPR RI, DPRD, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota,  Penyelenggara Pendidikan, Media Massa dan Lembaga Usaha dalam:


Bidang Perencanaan dan Penganggaran:

   Menyusun Perencanaan dan Anggaran dalam Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana dalam jangka panjang, menengah, maupun rencana tahunan.

   Merumuskan dan mengembangkan kebijakan dan anggaran, program, panduan, strategi dan mekanisme pelaksanaan penerapan Sekolah/Madrasah  Aman dari Bencana.

   Melakukan monitoring dan evaluasi terkait standar pelayanan minimum pendidikan pada masa darurat.

   Mengembangkan SNI sekolah/madrasah  aman dari bencana terintegrasi dengan Gerakan Sekolah Ramah Anak, Inklusif, danBermutu.

(2) Bidang Sosialisasi, Advokasi, dan Kerjasama:

   Memperkuat koordinasi dan sosialisasi Sekretariat Sekolah/madrasah aman dari bencana di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terkait penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang terintegrasi dengan Gerakan Sekolah Ramah Anak, Inklusif, dan Bermutu.

   Melakukan koordinasi, sosialisasi, advokasi, dan kerjasama dengan forum anak, asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga masyarakat di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

   Mengupayakan peningkatan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan, retrofitting, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah/madrasah sesuai dengan indikator/SNI Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana

(3) Pusat Data dan Informasi, Monev dan Pelaporan:

   Menyampaikan data dan informasi tentang Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang terintegrasi dengan Gerakan Sekolah Ramah Anak, Inklusif, dan Bermutu;

   Menganalisis data terkait penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana;

- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam penerapan dan perkembangan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang terintegrasi dengan Gerakan Sekolah Ramah Anak, Inklusif, dan Bermutu, termasuk pada masa darurat;

   Menyusun Laporan Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana;




Jakarta, 30 September 2015

Sumber Berita: http://www.parahyangan-post.com/berita-deklarasi-konferensi-nasional-sekolah-aman-2015.html#ixzz5sdhw5zqd 

Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives