Indonesia Nyatakan Lindungi 538 Komunitas Adatnya

UNPFII,      @UN4Indigenous

The Permanent Forum on Issues (UNPFII) deals with development, culture, environment, education health and human rights.
Meeting on 25-27 Jan. puts spotlight on peoples’ rights. Get all details here:

 


rilis >>>
 
538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35



Sebanyak 538 komunitas Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan melalui produk hukum daerah pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013 silam. 

Penetapan ini dilakukan melalui 7 SK Bupati dan 6 Peraturan Daerah di tingkat kabupaten. Perda yang paling banyak menetapkan Komunitas Masyarakat Hukum Adat adalah Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015, yaitu sebanyak 519 kasepuhan yang terdiri dari kasepuhan inti, kokolot lembur dan gurumulan/rendangan.


“Dari Mei 2013 hingga Desember 2016 terdapat 17 produk hukum daerah yang secara spesifik berisi mengenai pengakuan keberadaan Masyarakat Adat yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang terdapat di 10 propinsi di Indonesia. Jumlah komunitas Masyarakat adat yang ditetapkan dengan produk hukum daerah mengalami peningkatan pasca Putusan MK 35,” tutur Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute dalam hasil “Outlook Pengakuan Hukum terrhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hhukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-IX/2012” yang dikeluarkan oleh Epistema Institute.


Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telahmemperkenalkan nomenklatur Desa Adat yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa. Penataan Desa salah satunya dilakukan untuk menentukan mana yang akan menjadi desa, desa adat, atau kelurahan. Beberapa daerah menindaklanjuti UU Desa ini dengan menetapkan desa adat. Hingga Desember 2016 terdapat 133 Desa Adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah.


“Penetapan Desa Adat yang paling banyak ditetapkanmelalui produk hukum daerah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dengan menetapkan 89 Desa Adat. Sementara itu,Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siaktelah menetapkan 8 kampung adat,” papar Yance Arizona, anggota Dewan Pakar Epistema Institute.


Selain dalam bentuk Peraturan Daerah, terdapat pula Keputusan Bupati yaitu Keputusan Bupati Jayapura No. 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura.


“Sayangnya, dari 133 jumlah desa adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah, belum adasatupun yang telah mendapatkan registrasi dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute.[ ]


Narahubung:


Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute, HP. 082348152759


Luluk Uliyah, Direktur Eksekutif Epistema Institute, HP. 081519868887


Outlook Epistema 2017 selengkapnya dapat diunduh dihttp://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/outlook-epistema-2017/