Warga Desa Sepawon, Kediri- Jawa Timur, datangi Komnas HAM mengadukan klaim PTPN XII atas lahan permukimannya.

Perwakilan Serikat Tani Tunggal Wulung, salah satu serikat petani asal Kediri, Jawa Timur/AGRA

Selasa, 17/01/2017, Jakarta
- Baru-baru ini Serikat Tani Tunggal Wulung, salah satu serikat petani asal Kediri, Jawa Timur, didampingi oleh perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) kembali mendatangi KOMNAS HAM RI untuk kedua kalinya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan pengaduan atas lahan permukiman mereka seluas 62,12 Ha yang diklaim oleh perusahaan perkebunan Nusantara (PTPN) XII.

Lahan permukiman penduduk tersebut memang terletak didalam areal perkebunan PTPN XII, dan berdasarkan sejarahnya, itu adalah sebagian kecil lahan yang sebenarnya sudah ditempati oleh warga jauh sebelum Indonesia Merdeka, tepatnya sejak tahun 1920. Bahkan secara turun-temurun hingga saat ini, warga telah menggantungkan hidupnya bersama keluarga diatas lahan tersebut.

Dalam salinan dokumen Surat Keputusan Badapn Pertanahan Nasional (SK BPN) Kabupaten Kediri, tentang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII tahun 1987 seluas 2,549,19 ha yang ditunjukkan oleh Warga dalam pertemuan tersebut, menerangkan bahwa didalam HGU tersebut menetapkan “Pengecualian” atas lahan yang sampai saat ini masih ditempati oleh warga seluas 62,12 ha dan terbagi kedalam5 (lima) dusun, yakni: Dusun Bedek, Dusun Gatok, Dusun Ngerangsag dan Dusun Sepawon.

Bapak Legimin (Ketua Serikat Tani Tunggal Wulung) menyampaikan bahwa, selain untuk menyampaikan pengaduan, Kami juga bermaksud untuk meminta kepada Komnas HAM agar memberikan rekomendasi kepada BPN Kediri, PTPN XII dan instansi terkait lainnya atas kejelasan status lahan yang kami tempati dan jaminan keamanan bagi kami yang tinggal dan hidup disana, terang Bapak Legimin.

Keresahaan warga atas kejelasan status lahan yang mereka tempati tersebut, bermula ketika pihak PTPN menyatakan klaimnya atas lahan warga tersebut sebagai aset PTPN XII dan masuk kedalam HGU yang dikantonginya.

Pada bulan Juli – Agustus 2016 lalu, masyarakat dari lima dususn tersebut telah mengajukan pendaftaran untuk dilakukannya Verifikasi ke sejumlah Intansi terkait, yakni Kanwil, Kabupaten dan BPN. Namun sebagai jawaban atas upaya pendaftaran verifikasi tersebut pada bulan November lalu, Masyarakat direkomnedasikan untuk melakukan pengajuan hak secara resmi dengan kelengkapan-kelengkapan bukti yang dibutuhkan.

Bapak Legimin juga menjelaskan bahwa, pada 10 Desember 2014, masyarakat pernah melakukan pengukuran atas lahan tersebut bersama-sama dengan BPN Kabupaten Kediri, akan tetapi ketika proses pengukuran tengah berlangsung, pihak PTPN XII menghadang jalannya pengukuran dengan alasan bahwa masyarakat melakukan pengukuran diatas aset milik PTPN.

Menanggapi aduan tersebut, Komnas HAM menyampaikan bahwa melalui bagian Pemantaun dan dibawah penanganan Ibu Yulia, KOMNAS HAM akan melakukan koordinasi dengan pihak BPN Pusat dan mencoba upaya mediasi dengan pihak PTPN XII. (rilis)