Mendagri Buka Rakor FORDASI

Plt. Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim disambut oleh Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (20/6)/dok BPPA
Jakarta - Plt Dirjen Otonomi Daerah, mewakili Menteri Dalam Negeri memberi arahan sekaligus membuka Rakor FORDASI dengan tema ‘Memperkokoh Persatuan, Memperkuat Otonomi Asimetris Berbasis Kearifan Lokal’ yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Hotel Pullman Jakarta Kamis (20/6).

Dalam sambutannya, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menyampaikan “Tema Besar pada Forum ini adalah memperkokoh persatuan, memperkuat Otonomi Asimetris berbasis kearifan lokal, tema besar ini dapat dicapai antara lain melalui penguatan basis kelembagaan khusus dan istimewa untuk bersatu padu menyukseskan pelaksanaan program-program otonomi khusus/istimewa sesuai dengan kearifan lokal. Terhadap tema tersebut saya nilai sangat tepat mengingat pemerintah saat ini sedang menuju pada pencapaian target output pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya sebagaimana ditetapkan pada tahun akhir RPJMN 2019 yang didalamnya sangat syarat dengan program dan kegiatan yang terkait dengan desentralisasi asimetris dan memperkokoh NKRI.”

Pengaturan Desentralisasi Asimetris di Indonesia didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara Mengakui dan Menghormati satuan-satuan Pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaannya dilakukan pada Daerah Otonomi Khusus di Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, serta keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keragaman & Kepentingan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Keistimewaan pada masing-masing daerah diatur dengan undang-undang yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga terdapat perbedaan substansi dan mekanisme antar daerah. Namun, tujuan akhir dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi asimetris pada dasarnya sama, yakni terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut Plt. Dirjen Otonomi Daerah menambahkan “Prioritas tahun 2019 ini adalah implementasi kekhususan Papua dan Papua Barat karena sesuai UU No 21 Th 2001, dana Otsus telah berumur 18th pada akhir 2019, yang artinya 2th lagi menuju tahun 2021. Sangat sempit waktu untuk evaluasi terhadap kinerja dan hasil akhir selama 20 tahun sejak tahun 2001. Untuk itu, diharapkan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat agar segera mulai melakukan berbagai forum diskusi yang melibatkan praktisi, akademisi, serta elemen masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Pusat untuk keberlanjutan dana Otsus pasca 2021 yang tertuang dalam bentuk laporan akhir output pelaksanaan Otsus 20 Tahunan.”

Hadir pula dalam Rakor FORDASI ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Plt. Sekda Aceh Helvizar Ibrahim, dan Asisten I Setda Prov Papua Doren Wakerkwa.

Menanggapi acara ini, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani sepakat bahwa Forum ini ialah acara yang sangat baik untuk kelima daerah otonomi khusus berdiskusi.

“ini forum yang sangat bagus, artinya ini adalah ruang bagi semua pemegang kewenangan asimetris dalam kebijakan desentralisasi untuk berdiskusi. Mungkin bisa juga menjadi sarana untuk mengevaluasi sudah sejauh mana kewenangan asimetris yang diberikan pemerintah untuk lima provinsi ini. Kita pahami masing-masing daerah memiliki dasar hukum, style yang berbeda, walaupun tujuannya sama yaitu terciptanya pelayanan yang efektif, kesejahteraan yang lebih baik dan dana yang dialokasikan untuk masing-masing daerah dapat dimanfaatkan.
Harapannya setelah penyelenggaraan acara ini masing-masing daerah belajar dari daerah lain tentang efektivitas dan efisensi dilakukan. Bukan berarti menjiplak. Daerah tidak mengcopy paste satu kebijakan satu daerah dengan daerah lain” tutur Akmal Malik.

Senada dengan Akmal Malik, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan “pada acara hari ini pengambil keputusan rata-rata hadir. Pencerahan dari Gubernur DKI dan Plt. Dirjen Otda dapat menjadi bekal yang luar biasa untuk proses selanjutnya. Acaranya sangat baik, akan jadi forum untuk sharing antar daerah asimetris sehingga antar satu daerah dengan daerah lain bisa saling belajar. Masing-masing daerah memiliki karakteristik yang tentu berbeda namun ada hal-hal yang dapat diadopsi untuk darah kita, tentu semua untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus. Saya merasakan betul manfaatnya misalnya dalam pengelolaan dana Otsus di Papua Barat berangkat dari pencerahan Pak Soni (Mantan Dirjen Otonomi Daerah) di DIY.” Sumber : @OtdaInfo

Aceh Harap Dana Otsus untuk Aceh Dipermanenkan

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, Msi mengatakan, agar kekhususan di sebuah daerah khususnya di Aceh berjalan dengan baik, maka perlu ada penegasan dan komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum terselesaikan, atau tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Helvizar saat membacakan presentasi Pelaksanaan Kekhususan Keistimewaan Aceh di hadapan empat perwakilan daerah khusus/istimewa dalam Rapat Koordinasi Forum Disentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Helvizar menegaskan, Pemerintah Pusat perlu kiranya mempermanenkan masa pengalokasian dana Otsus untuk kepentingan rakyat Aceh di masa yang akan datang. Sebab, dana Outsus tersebut akan berakhir pada 2027.

“Apakah pasca 2027 dana otsus untuk Aceh akan berakhir. Saya kira Kementerian Keuangan dan Dirjen Otonomi Daerah perlu mendalaminya kembali, terutama untuk dana Otsus Aceh,” kata dia.

Helvizar menjelaskan bahwa dana Otsus selama ini dipergunakan oleh Pemerintah Aceh untuk membangun pendidikan, ekonomi dan memulihkan perdamaian di Aceh pasca damai 2005 lalu.

Karenanya, Helvizar mewakili pemerintah dan masyarakat Aceh berharap dana otsus tersebut dapat dipermanenkan agar kerja "Aceh Hebat" yang tengah dilaksanakan pemerintah Aceh dapat berjalan dengan baik.

"Hal tersebut sejalan dengan kewenangan khusus yang telah diperoleh Aceh. Untuk itu, maka diperlukan dukungan dana agar fungsi kekhususan tersebut bisa terus dijalankan. Untuk diketahui, dana Otsus pada tahun 2023 tinggal 1 persen dan habis pada tahun 2027," ujarnya.

Helvizar sangat berharap ada diskusi lebih lanjut terkait masalah dana Otsus. Sebab, kata dia, bagaimana pun ini adalah aspirasi masyarakat dan pemerintah Aceh. Maka perlu kiranya ada diskusi lebih mendalam lagi.


Tarian Ratoh Jaroe Meriahkan Rakor

Pemerintah Aceh diwakili Plt Sekretaris Daerah ,(Sekda) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim, MSi menghadiri undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Forum Disentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.

Mengetengahkan tema "Memperkokoh Persatuan, Memperkuat Otonomi Asimetris Berbasis Kearifal Lokal", forum ini diharapkan dapat menjadi ajang diskusi, silaturahmi dan saling berbagi pengalaman di daerah masing-masing.

Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh lima daerah khusus/istimewa yang ada di Indonesia yakni Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan DKI Jakarta.

Selain dihadiri oleh Plt. Sekda Aceh, Ir Helvizar Ibrahim, perwakilan dari Provinsi Aceh juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait antara lain Sahli Bid. Hukpolpem, Drs. Rachmad Fitri, MPA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Bustami Hamzah, SE, MSi, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP., M.Si,Kepala Sekretariat MPD Aceh, Montie Syurga, Mewakili Karo Tapem Setda Aceh, Aulia Husni Putra, SSTP,M.Si

Diselingi dengan jamuan makan malam, kegiatan itu diawali dengan tarian khas dari berbagai daerah, salah satunya adalah tarian Ratoh Jaroe dari Provinsi Aceh yang sanggarnya dibawah asuhan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).

Kegiatan yang rencananya akan berlangsung dari tanggal 19 Juni s/d 21 Juni 2019 dengan pemateri Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo ini diharapkan akan menjadi wahana daerah yang menjalankan desentralisasi asimetris dengan bertukar pengalaman dan terobosan dalam menjalankan roda pemerintahan. (Berbagai Sumber)